Statuta FIFA pasal 32 ayat 4 berbunyi:
…they shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense..
Kalau menurut Google Translate:
mereka harus sudah aktif dalam sepak bola, tidak boleh sebelumnya telah dihukum karena melakukan tindak pidana ..
Tapi menurut orang PSSI:
Yang tidak bisa dicalonkan adalah yang sedang dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kalau sudah pernah menjalani hukuman, maka itu memiliki hak rehabilitasi. Oleh karena itu, yang bersangkutan berhak dicalonkan
Dalam kasus ini, saya lebih percaya hasil translate GOOGLE daripada Versi PSSI
--
http://www.sofyanr.com
http://www.rotifresh.net
twitter: @sofyanr
FB : sofyanr
"BERBAGI TAK PERNAH RUGI"
--
Menuju 2 Tahun Komunitas Bengawan...
web : http://bengawan.org
milis : http://milis.bengawan.org
forum: http://forum.bengawan.org
twitter : http://twitter.bengawan.org
facebook : http://facebook.bengawan.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar