SUMBER:
inilah.com
HELDNEWS.com - Jakarta - Vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada Gayus Tambunan berdasarkan berbagai pertimbangan.Majelis Hakim, yang diketuai Albertina Ho, tidak sependapat dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 20 tahun penjara.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana dengan pidana yang layak patut dan sesuai dengan penuntut umum bukan balas dendam tapi pembinaan.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebagai Pegawai Negeri Sipil di Ditjen Pajak menghambat pemasukan pajak untuk pembangunan," ujar Albertina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/1/2011).
"Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, punya anak-anak yang masih kecil, dan berusia relatif muda sehingga diharap bisa memperbaiki kelakuan di kemudian hari," tambahnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gayus Halomoan Pandapotan Tambunan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan lakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dakwaan kesatu subider dan kedua prime, ketiga dan keempat dan tindak pidana korupsi," ujarnya. [bar]
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Rabu, 19 Januari 2011
Inilah Hal yang Memberatkan & Meringankan Gayus
Selasa, 18 Januari 2011
Polisi Tangkap Penjual ABG Jakarta Via Facebook
SUMBER:
ilustrasi
HELDNEWS.com -JAKARTA – Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang wanita bernama Dede yang kerap menjual wanita remaja kepada pria hidung belang.
Dalam menjalankan bisnisnya tersebut, Dede menggunakan sarana jejaring sosial Facebook. Modusnya, jika pria hidung belang berminat, tinggal menghubungi nomor Dede yang tertera di Facebook.
“Setelah pelaku dan pria hidung belang deal dengan harga, pelaku langsung mengirimkan ABG tersebut ke tempat yang sudah disepakati,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Toni Suryaputra kepada wartawan, Rabu (19/1/2011).
Toni menambahkan, pelaku sudah menjalankan profesinya itu selama dua tahun. Para ABG tersebut disimpan oleh Dede di sebuah apartemen di bilangan Kemayoran, Jakarta Pusat. Harganya pun bervariatif di atas Rp2 juta.
“Kami baru mengamankan delapan wanita remaja. Kami akan terus telusuri karena diduga masih ada puluhan korban lain. Kami juga menduga pelaku terkait jaringan trafficking,” tandasnya.
(teb)
Gayus Ikhlas Dihukum Mati
SUMBER:![]()
HELDNEWS.com -JAKARTA - Gayus Tambunan menyatakan siap dan ikhlas dihukum mati. Tapi dia tidak rela jika dirinya saja yang dikorbankan.
"Tadi malam saya dapat info dari Gayus dia pasrah apapun putusan hakim dia dengarkan dengan ikhlas dia berharap beri hukuman yang adil," kata pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution Adnan Buyung Nasution, sebelum sidang vonis Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011).
Dikatakan pria berambut perak tersebut, Gayus bahkan siap bila hakim memutuskan Hukuman mati padanya. "Gayus Ikhlas dihukum mati, tapi Jangan Hanya saya saja yang dikorbankan," kata Buyung menirukan ucapan gayus.
Buyung menegaskan kliennya siap mental untuk menghadapi sidang vonis di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Gayus siap mental," tandas Buyung. (Ugo)(lsi)
Langganan:
Postingan (Atom)